OJK Tidak Akui Bank Digital Secara Kelembagaan

- 27 Juni 2021, 20:55 WIB
Kantor Otoritas Jasa Keuangan
Kantor Otoritas Jasa Keuangan /Langgeng Widodo/

KARANGANYARNEWS-Beberapa perbankan nasional bertransformasi menjadi bank fully digital atau go digital.

Namun secara kelembagaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengakui keberadaan bank digital. Secara kelembagaan, OJK hanya mengakui bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

"Bagi kami bank digital itu lebih pada bisnis model,” kata Deputi Direktur Basel dan Perbankan Internasional OJK, Tony, melalui video conference di Jakarta, baru-baru ini.

OJK mencatat, sebanyak 7 bank nasional sudah dalam proses menuju go-digital. Diantaranya BCA Digital, BRI Agroniaga, Bank Neo Commerce, Bank Capital, Bank QNB Indonesia, Bank Harda Internasional, dan PT Bank KEB Hana.

“Ada beberapa bank yang mengklaim akan mentransformasikan diri menjadi bank digital. Bahkan ada juga yang menyatakan diri sudah menjadi bank digital,” kata Tony.

Menurut dia, ada juga lima bank yang menyatakan diri sebagai bank digital dengan mengunggulkan teknologi aplikasi digital mereka. Seperti, Bank BTPN melalui Jenius, Bank KB Bukopin melalui Wokee, Bank DBS melalui Digibank, Bank UOB melalui TMRW, serta Bank Jago melalui Jago.

“Tapi sekali lagi perlu dipahami bahwa di OJK sendiri kami melihat, bank itu secara kelembagaan tetap ada dua konsep yaitu Bank Umum dan BPR," tandas dia.

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x