Bantu Pedagang Eceran, Pemerintah Tambah Insentif Pajak

- 3 Agustus 2021, 23:46 WIB
Pemerintah menambah insentif perpajakan di tengah pandemi Covid-19. Insentif tambahan diberikan ke sektor usaha perdagangan eceran (Foto: kemenkeu.go.id)
Pemerintah menambah insentif perpajakan di tengah pandemi Covid-19. Insentif tambahan diberikan ke sektor usaha perdagangan eceran (Foto: kemenkeu.go.id) /

KARANGANYARNEWS – Pemerintah menambah insentif perpajakan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Insentif tambahan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sepuluh persen diberikan ke sektor usaha perdagangan eceran.

Insentif ini tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah, tanggal 30 Juli 2021.

“Tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021. Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu beban sektor ritel selama pandemi,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, Selasa, 3 Agustus 2021, dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan RI, kemenkeu.go.id.

Baca Juga: Warga Tak Punya NIK Bisa Divaksinasi

Insentif PPN DTP Sewa Ruangan ini diharapkan akan membantu pelaku sektor ritel yang sangat terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir.

Peruntukan insentif ini tidak terbatas pada pedagang eceran di pusat perbelanjaan saja, namun juga yang berada di pasar rakyat, kompleks pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik sehingga dapat dirasakan manfaatnya bagi pedagang eceran secara luas.

Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional/Sakernas Februari 2021, sektor perdagangan mempekerjakan 25,16 juta pekerja.

Dukungan pada sektor ritel ini pada gilirannya juga akan membantu para pengusaha mempertahankan keberlangsungan bisnis dan tenaga kerjanya.

“Diharapkan, PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi secara nasional,” tambah Febrio.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x