Sita dan Cairkan Harta Obligor BLBI, Satgas Pulihkan Hak Negara

- 21 September 2021, 22:18 WIB
Satgas BLBI terus melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara. (Foto: Humas Kemenkeu)
Satgas BLBI terus melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara. (Foto: Humas Kemenkeu) /

KARANGANYARNEWS - Sejak dibentuk pada April 2021 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Progres Pelaksanaan Tugas Satgas BLBI, Selasa, 21 September 2021 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

“Tim akan terus melakukan tindakan-tindakan sesuai landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara” ungkap Menkeu, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Baca Juga: Indonesia Gaet Penghargaan dari Badan Pangan dan Badan Atom Dunia

Adapun di antara obligor dan debitur yang telah dipanggil Satgas, Menkeu menyebut telah melakukan penagihan utang dana BLBI kepada obligor eks Bank Umum Nasional, Kaharudin Ongko.

Penagihan piutang kepada Kaharudin Ongko telah diserahkan dan diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sejak 2008, namun hingga kini tingkat pengembalian atas utangnya sangat minim.

Untuk itu, Satgas melakukan upaya paksa melalui surat paksa dan pencegahan ke luar negeri serta telah eksekusi atas sebagian jaminan kebendaan, baik berupa aset tetap dan bergerak yang diserahkan sesuai perjanjian yang telah ditandatangani dalam Master Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) pada 18 Desember 1998.

“Pada tanggal 20 September, jadi kemarin kita melakukan penyitaan dan sekaligus mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional,” jelas Sri Mulyani.

Jumlah nominal dari escrow account yang disita sebesar Rp664.974.593 dan 7.637.605 Dolar Amerika Serikat (AS), jika di kurs total seluruhnya sebesar Rp109.508.496.559.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x