Meterai Elektronik Mulai Diberlakukan, Begini Cara Menggunakan

- 5 Oktober 2021, 11:31 WIB
Istimewa
Istimewa /

KARANGANYARNEWS-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dan Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) Dwina Septiani Wijaya melakukan peluncuran Meterai Elektronik.

“Dalam kurun waktu hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan aplikasi, bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan e-meterai atau Meterai Elektronik. Sehingga pada hari ini, kita bisa meluncurkan secara resmi apa meterai elektronik atau e-meterai,” ungkap Sri Mulyani dalam sambutan.

Ada dua aturan yang diterbitkan Menteri Keuangan. Pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan Meterai Elektronik. Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai. Peraturan itu sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.

Penerbitan aturan itu juga bertujuan untuk memberi kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik Menteri Keuangan menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai. Selain itu juga untuk memberi kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan meterai tempel, pembuatan dan distribusi meterai elektronik, serta distribusi dan penjualan meterai tempel melalui penugasan.

Dalam aturan itu disebutkan, pembayaran bea meterai menggunakan Meterai Elektronik dilakukan dengan membubuhkan Meterai Elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.

Meterai Elektronik memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Pembubuhan Meterai Elektronik dapat dilakukan melalui portal e-Meterai pada https://pos.emeterai.co.id terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut. Jika terjadi kegagalan pada sistem Meterai Elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Selain mengatur pembayaran bea meterai dengan Meterai Elektronik, aturan ini juga mengatur ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian.

Terkait aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x