Asyik! Buruh Kini Makin Gampang Punya Rumah

- 1 Desember 2021, 10:15 WIB
Pemerintah terus berupaya mengatasi permasalahan kepemilikan perumahan dengan mengeluarkan berbagai program pembiayaan perumahan. (Ilustrasi: Pixabay/wendysaputra11)
Pemerintah terus berupaya mengatasi permasalahan kepemilikan perumahan dengan mengeluarkan berbagai program pembiayaan perumahan. (Ilustrasi: Pixabay/wendysaputra11) /

KARANGANYARNEWS- Pemerintah terus berupaya mengatasi permasalahan kepemilikan perumahan dengan mengeluarkan berbagai program pembiayaan perumahan, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).

Sejalan hal itu, pemerintah juga mengeluarkan program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan.

“Sebenarnya program MLT JHT ini telah diluncurkan sejak tahun 2016 melalui Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua yang kemudian direvisi melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara Akad Massal Kredit Rumah Pekerja Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program JHT di Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga: Primbon Jawa: Rabu Legi, Inilah Penangkal Seringnya Terhempas Badai Fitnah

Ida Fauziyah mengatakan, dengan terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini merupakan kabar baik bagi peserta program JHT dan pemberi kerja yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh untuk memiliki rumah serta membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.

Ada sejumlah ketentuan baru diatur pada Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.

Pertama, ada penambahan penyaluran MLT melalui bank daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA).

Kedua, penambahan skema baru berupa novasi, yakni peserta dapat mengajukan pengalihan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) umum menjadi KPR MLT.

Ketiga, penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga funding dan lending.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x