Cara Membeli dan Menggunakan Meterai Elektronik, 5 Link Resmi yang Jual E-Meterai

- 17 November 2022, 22:14 WIB
Cara membeli dan menggunakan meterai elektronik, 5 link resmi yang jual e-meterai. Meterai elektronik kini sudah mulai beredar di pasaran untuk berbagai keperluan. (Foto: Dok. Istimewa/kemenkeu.go.id)
Cara membeli dan menggunakan meterai elektronik, 5 link resmi yang jual e-meterai. Meterai elektronik kini sudah mulai beredar di pasaran untuk berbagai keperluan. (Foto: Dok. Istimewa/kemenkeu.go.id) /

 

Adapun untuk membeli e-meterai, ada beberapa langkah yang perlu kita ikuti. Berikut uraian lengkapnya:

  1. Ketik https://e-meterai.co.id di mesin pencarian lalu klik
  2. Setelah laman muncul, klik menu “BELI E-METERAI”
  3. Selanjutnya akan muncul laman login. Silakan login jika sudah memiliki akun atau klik menu “DAFTAR DI SINI” jika belum memiliki akun
  4. Pilih tipe akun dan uploadfoto KTP kemudian isi data diri
  5. Pada tahap berikutnya, Anda akan diminta uploaddokumen yang akan digunakan
  6. Setelah berhasil, Anda akan mendapatkan kode OTP via SMS
  7. Cek SMS lalu masukkan kode OTP yang sudah dikirim. Klik untuk proses validasi.
  8. Setelah proses validasi selesai, Anda bisa melakukan pembelian e-meterai sesuai kebutuhan.

Baca Juga: 15 Lagu TikTok Paling Viral 2022 yang Sering Jadi Backsound Video 

Cara menggunakan e-meterai

Jika sudah berhasil membuat akun di laman e-meterai dan melakukan pembelian, selanjutnya bubuhi dokumen dengan meterai elektronik tersebut. Berikut caranya dikutip dari online-pajak.com:

  1. Lakukan login pada laman e-meterai.co.id dan akan ada dua menu, yakni Pembelian dan Pembubuhan. Pilih menu “Pembubuhan” untuk menggunakan meterai elektronik.
  2. Masukkan detail informasi dokumen yang akan dibubuhi meterai, seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
  3. Upload dokumen dalam format PDF.
  4. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan berlaku pada dokumen yang sudah di-upload.
  5. Klik “Bubuhkan Meterai” lalu klik “Yes”.
  6. Selanjutnya isi PIN yang telah didaftarkan pada menu PIN yang muncul.
  7. Proses pembubuhan sudah selesai dan dokumen yang sudah dibubuhi meterai dapat langsung di-download.

Pada saat ini, pembelian dan pembubuhan meterai elektronik baru dapat dilakukan melalui laman e-meterai.co.id dan distributor resmi lainnya. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x