Adapun untuk membeli e-meterai, ada beberapa langkah yang perlu kita ikuti. Berikut uraian lengkapnya:
- Ketik https://e-meterai.co.id di mesin pencarian lalu klik
- Setelah laman muncul, klik menu “BELI E-METERAI”
- Selanjutnya akan muncul laman login. Silakan login jika sudah memiliki akun atau klik menu “DAFTAR DI SINI” jika belum memiliki akun
- Pilih tipe akun dan uploadfoto KTP kemudian isi data diri
- Pada tahap berikutnya, Anda akan diminta uploaddokumen yang akan digunakan
- Setelah berhasil, Anda akan mendapatkan kode OTP via SMS
- Cek SMS lalu masukkan kode OTP yang sudah dikirim. Klik untuk proses validasi.
- Setelah proses validasi selesai, Anda bisa melakukan pembelian e-meterai sesuai kebutuhan.
Baca Juga: 15 Lagu TikTok Paling Viral 2022 yang Sering Jadi Backsound Video
Cara menggunakan e-meterai
Jika sudah berhasil membuat akun di laman e-meterai dan melakukan pembelian, selanjutnya bubuhi dokumen dengan meterai elektronik tersebut. Berikut caranya dikutip dari online-pajak.com:
- Lakukan login pada laman e-meterai.co.id dan akan ada dua menu, yakni Pembelian dan Pembubuhan. Pilih menu “Pembubuhan” untuk menggunakan meterai elektronik.
- Masukkan detail informasi dokumen yang akan dibubuhi meterai, seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
- Upload dokumen dalam format PDF.
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan berlaku pada dokumen yang sudah di-upload.
- Klik “Bubuhkan Meterai” lalu klik “Yes”.
- Selanjutnya isi PIN yang telah didaftarkan pada menu PIN yang muncul.
- Proses pembubuhan sudah selesai dan dokumen yang sudah dibubuhi meterai dapat langsung di-download.
Pada saat ini, pembelian dan pembubuhan meterai elektronik baru dapat dilakukan melalui laman e-meterai.co.id dan distributor resmi lainnya. ***