KARANGANYARNEWS - Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah salah satu program jaminan kesehatan yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Dengan menggunakan KIS, masyarakat dapat memperoleh fasilitas kesehatan secara gratis atau dengan biaya yang sangat terjangkau di rumah sakit atau puskesmas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Program ini menjadi solusi penting, terutama bagi mereka yang kesulitan mengakses layanan kesehatan karena keterbatasan ekonomi.
Namun, tidak semua orang mengetahui bagaimana cara mengurus KIS secara gratis melalui Dinas Sosial.
Proses ini sebenarnya cukup sederhana jika semua persyaratan telah dipenuhi. Berikut langkah-langkah dan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan KIS, serta memberikan tips agar proses pengurusan berjalan lancar.
Cara Mengurus KIS di Dinas Sosial
Mengurus KIS di Dinas Sosial memerlukan beberapa tahapan yang harus dilalui dengan cermat. Berikut adalah panduan lengkapnya:
1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mempersiapkan dokumen-dokumen penting yang menjadi syarat utama. Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap dan sesuai dengan ketentuan, seperti:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa atau Lurah.
- Foto kondisi rumah tempat tinggal.
- Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopinya.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya.
- Surat pengantar dari puskesmas setempat.
2. Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
SKTM adalah dokumen wajib yang menunjukkan bahwa pemohon memang berasal dari keluarga kurang mampu. Proses pengajuan SKTM dilakukan di kantor kelurahan sesuai domisili tempat tinggal. Pastikan membawa dokumen pendukung seperti KK dan KTP saat mengajukan.
3. Memperoleh Surat Pengantar dari Puskesmas
Setelah mendapatkan SKTM, langkah berikutnya adalah meminta surat pengantar dari puskesmas setempat. Surat ini berfungsi sebagai rekomendasi untuk pendaftaran KIS di Dinas Sosial.