KARANGANYARNEWS – Tak sedikit Muslimat atau muslim perempuan mempertanyakan, keluar flek dari organ kewanitaan saat menjalankan puasa Ramadhan membatalkan puasa?
Hukum Islam yang mengatur keluar flek kecokelatan atau kekuningan saat Ramadhan dari organ kewanitaan, sebagaimana dilansir dari situs Konsultasisyariah.com, Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan;
Setidaknya terdapat tiga fatwa ulama yang membahas persoalan keluarnya flek saat puasa. Berikut penjelasan tiga ulama soal hukum ketika keluar flek dari organ kewanitaan saat puasa Ramadhan.
Baca Juga: Inilah 3 Golongan yang Dicintai Allah, Menurut Alquran
1.Hanafiyah
Menjelaskan wanita bisa dikatakan haid ketika keluar darah selama tiga hari. Ketika darah tersebut keluar kurang dari 3×24 jam, bukan dikategorikan darah haid. Sehingga wanita yang bersangkutan boleh melanjutkan ibadahnya, termasuk puasa.
2. Malikiyah
Menyebutkan, tidak ada batas waktu minimal untuk keluarnya darah haid. Wanita disebut haid meski keluar darahnya hanya sekali. Dari pendapat itu, flek juga dikategorikan sebagai haid.
- Syafiiyah
Menegaskan, batas minimal wanita disebut haid adalah sehari semalam. Sehingga jika darah yang keluar hanya sekali kurang dari 24 jam, tidak dikategorikan haid.
Baca Juga: Islam Meninggikan Kedudukan Kaum Wanita, Inilah Prinsip Kesetaraannya