Suami Istri Berciuman, Bataalkan Puasa Ramadhan atau Tidak?

- 19 April 2022, 00:31 WIB
Ilustrasi suami mencium istri dan atau istri mencium suami
Ilustrasi suami mencium istri dan atau istri mencium suami /dok islami.co/

KARANGANYARNEWS - Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang harus dilakukan umat Islam, menahan segala jenis nafsu dari subuh hingga magrib, selama satu bulan penuh.

Selama menjalani ibadah puasa tidak diperbolehkan makan, minum, berhubungan intim, dan berbagai hal lainnya yang bisa membatalkan puasanya.

Tak sedikit juga muslim dan muslimat menanyakan, bagaimana hukumnya suami mencium istri dan atau istri mencium suami, disaat menjalani ibadah puasa Ramadhan, batalkan puasanya?

Baca Juga: Ngaji Jiwa Jawi; Mendedah Revolusi Mental Ala Serat Kalatida

Beberapa sumber yang dihimpun, menyatakan sesungguhnya mencium bagi pasangan suami istri tidak membatalkan puasa. Dengan catatan, saat melakukan hal itu tidak disertai dengan syahwat atau pemikirannya menjurus hal lebih jauh.

Namun demikian, secara etika seharusnya suami memcium istri atau istri mencium suami itu dihindari selama menjalani puasa Ramadhan. Alasannya, perbuatan itu dapat memicu nafsu syahwat kedua jenis kelamin tadi.

Terkait hukum fiqih yang mengatur suami mencium istri dan atau istri mencium suami ketika berpuasa, juga dijelaskan pada hadist Rasulullah yang diriwayatkan Al-Bukhari 1792 dan 1793.

Baca Juga: Ngaji Jiwa Jawi; Eling Pepeling Filosofi Caping

“Kadang-kadang Rasulullah SAW, mengecup sebagian istri-istrinya, padahal Beliau sedang berpuasa, kemudian Aisyah RA,” demikian terjemahan hadist riwayat Bukhari 1793 tadi.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x