Mendengar itu Rasulullah SAW tertawa sampai tampak gigi taringnya, kemudian berkata, ‘Berilah makan keluargamu!’” (HR. Muttafaqun ‘alaihi).
Allah SWT membolehkan kaum Muslimin untuk melakukan segala yang membatalkan puasa di malam hari sampai masuk Subuh. Baik makan, minum, maupun hubungan intim suami istri. Sebagaimana firman Allah SWT, “Makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu terbit fajar. (QS Al-Baqarah: 187)
Baca Juga: Allah SWT Menganugerahi Surga Al-Makwa: Catat, Inilah Keutamaan Puasa Ramadhan Hari Kelima
Ayat ini menegaskan, Allah SWT memberikan izin untuk makan, minum, atau melakukan hubungan intim sampai kita benar-benar yakin, fajar telah terbit. Dan waktu fajar telah terbit ini, ditandai dengan masuknya waktu Subuh.
Terkait syariat hubungan intim suami istri di bulan Ramadhan ini An-Nawawi mengatakan, “Apabila fajar terbit ada individu yang masih melakukan hubungan intim, jika dia lepas seketika maka puasanya sah. Jika tidak, puasanya batal.” (Al-Majmu Syarh Muhadzab, 7/ 400). ***