Singapura Hentikan Kriminalisasi Hubungan Seks Gay, Inilah 11 Catatannya

- 25 Agustus 2022, 10:05 WIB
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong /Reuters / Evelyn Hockstein/

KARANGANYARNEWS - Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong mengumumkan akan mencabut Pasal 377A KUHP. 

Pencabutan tentang pasal yang berisi mengkriminalisasikan hubungan seks antar pria atau gay ini disampaikan Lee Hsien Loong pada pidato kebijakan tahunan, Minggu 21 Agustus 2022.

Baca Juga: Keluar dari Pakem, Wayang Pawon Lahir Kembali dengan 16 Daya Tariknya

Berikut beberapa hal yang berhubungan dengan penghentian kriminalisasi hubungan seks antar gay, seperti dikutip dari situs NPR.

1. Homoseksual Legal 

Kebijakan pencabutan ini akan membuat homoseksual di Singapura menjadi legal. 

2. Terima Kaum Gay

Baca Juga: Ini Kiat Sukses Arjuna: Siswa SMK Raih Rp 73 Juta Sebulan Plus Beasiswa Kuliah di Singapura

Sebagian warga Singapura, diakui PM Singapura, telah menerima kaum gay. 

3. Melegakan Kaum Gay

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x