KARANGANYARNEWS - Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong mengumumkan akan mencabut Pasal 377A KUHP.
Pencabutan tentang pasal yang berisi mengkriminalisasikan hubungan seks antar pria atau gay ini disampaikan Lee Hsien Loong pada pidato kebijakan tahunan, Minggu 21 Agustus 2022.
Baca Juga: Keluar dari Pakem, Wayang Pawon Lahir Kembali dengan 16 Daya Tariknya
Berikut beberapa hal yang berhubungan dengan penghentian kriminalisasi hubungan seks antar gay, seperti dikutip dari situs NPR.
1. Homoseksual Legal
Kebijakan pencabutan ini akan membuat homoseksual di Singapura menjadi legal.
2. Terima Kaum Gay
Baca Juga: Ini Kiat Sukses Arjuna: Siswa SMK Raih Rp 73 Juta Sebulan Plus Beasiswa Kuliah di Singapura
Sebagian warga Singapura, diakui PM Singapura, telah menerima kaum gay.
3. Melegakan Kaum Gay