Penyanyi R Kelly Divonis Penjara 30 Tahun, Terlibat Pemerasan dan Pelecehan

- 2 Juli 2022, 00:07 WIB
Penyanyi R Kelly divonis 30 tahun penjara atas kejahatan pemerasan serta perdagangan seks terhadap wanita dan anak-anak dengan memanfaatkan popularitasnya. (Foto: Independent)
Penyanyi R Kelly divonis 30 tahun penjara atas kejahatan pemerasan serta perdagangan seks terhadap wanita dan anak-anak dengan memanfaatkan popularitasnya. (Foto: Independent) /

KARANGANYARNEWS - Penyanyi R Kelly Divonis Penjara 30 Tahun, Terlibat Pemerasan dan Pelecehan. Kabar mengejutkan datang dari penyanyi asal Amerika Serikat (AS), R Kelly.

Pelantun tembang I Believe I Can Fly divonis 30 tahun penjara atas kejahatan pemerasan serta perdagangan seks terhadap wanita dan anak-anak dengan memanfaatkan popularitasnya.

Mengutip sebuah sumber, Jumat, 1 Juli 2022, atas vonis itu R Kelly pun mengajukan banding.

Hakim Distrik AS, Ann Donnelly mengungkapkan, penyanyi 53 tahun itu telah menggunakan seks sebagai senjata setta menularkan penyakit seksual.

"Anda mengajari mereka bahwa cinta adalah perbudakan dan kekerasan," kata Hakim Ann Donnelly.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Jokowi Sebut Menpan RB Nasionalis Sejati

Di lain pihak, pengacara R Kelly sempat meminta keringanan hukuman kliennya menjadi selama sepuluh tahun.

Namun, tampaknya vonis dijatuhkan lebih berat dari persidangan sebelumnya. Jaksa federal menuntut sang penyanyi dihukum penjara selama 25 tahun.

R Kelly telah ditahan jaksa federal sejak 2019. Berbagai kasus pelecehan seksual dilakukannya selama ini telah merusak reputasi dan nama besarnya. ***

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x