Soal Disiplin PNS, BKN : Tak Masuk Kerja bisa Dipecat

- 25 Oktober 2021, 15:44 WIB
Bupati Karanganyar Juliyatmono membuka sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS di New Normal Cave, Tasikmadu Karanganyar, Senin (25/10/2021).
Bupati Karanganyar Juliyatmono membuka sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS di New Normal Cave, Tasikmadu Karanganyar, Senin (25/10/2021). /Humas Pemkab Karanganyar/

KARANGANYARNEWS- Bupati Karanganyar Juliyatmono bilang, membiasakan diri untuk disiplin itu tidak gampang. Di otak, kata Juliyatmono, sudah sejak dulu kalau bicara tentang disiplin itu berhubungan soal waktu.

“Disiplin itu lebih ke hasil/output, terhadap pelayanan yang terbaik ke masyarakat Karanganyar," kata Juliyatmono.

Hal itu dia katakan ketika membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) di New Normal Cave, Tasikmadu Karanganyar, Senin (25/10/2021).

Sosialisasi Disiplin PNS itu dihadiri Kepala Badan Kepegawaian nasional (BKN), Kepala BKPSDM Karanganyar, Sekertaris Daerah Karanganyar, beserta para kepala OPD lainnya.

Dalam paparannya, Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kantor Regional I BKN Yogyakarta Slamet Wiyono bilang, tujuan diselenggarakan sosialisasi Disiplin PNS itu adalah untuk menghindari tindak pelanggaran PNS.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) di antaranya mengatur hukuman dan sanksi disiplin.

Ada sanksi disiplin ringan, sedang dan berat bagi PNS yang tak bertanggung jawab dalam bekerja. Pemecatan atau pemberhentian dari jabatan termasuk dalam kategori sanksi berat. Itu bisa didapatkan oleh PNS seperti absen tanpa alasan.

Dalam pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021 menyebut, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x