Akibat Aktifitas Penebangan Hutan, Tempat Keramat Telaga Awan di Papua Barat Alami Kerusakan

- 17 Mei 2022, 23:56 WIB
KAwasan Telaga Awan yang mengalami kerusakan akibat aktifitas penebangan hutan
KAwasan Telaga Awan yang mengalami kerusakan akibat aktifitas penebangan hutan /Komunitas masyarakat adat Kuri/Arnold Kapisa/ ANTARA

KARANGANYARNEWS - Aktifitas penebangan hutan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di kawasan hutan Dusner Distrik Kuri Wamesa, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat diduga merusak salah satu situs sakral bersejarah masyarakat adat setempat.

Perusakan terjadi karena perusahaan itu membuat jalan yang melintasi tempat keramat masyarakat Kuri.
 
Dalam siaran pers masyarakat adat Kuri Kabupaten Teluk Wondama, Selasa (17/5/2022), dijelaskan bahwa salah satu situs sejarah warga Kuri yang dinamakan 'kabung fefrase' atau telaga awan, telah hancur, diduga akibat kegiatan perusahaan kayu yang beroperasi di daerah itu.

Baca Juga: Belajar Naik Motor di Lokasi Syuting, Callista Arum Dalami Peran Sebagai Pemain Tong Setan
 
"Perusahaan kayu itu sedang membuka jalan logging dan melakukan aktifitas penebangan kayu pada 14 Mei 2022 di sekitar kawasan sakral tersebut," ujar Sander Werbete, tokoh pemuda adat Kuri.
 
Kabung fefrase atau telaga awan oleh masyarakat adat Kuri, diyakini sebagai tempat sakral dan bersejarah dimana terdapat satu rumpun sagu di tengah-tengah telaga ini.

"Kabung fefrase secara turun-temurun, sejak nenek moyang diyakini sebagai telaga sakral karena dapat berpindah tempat dan sulit ditemukan, oleh karena itu telaga tersebut memiliki nilai kearifan lokal yang masih terjaga sampai saat ini," kata Sander.
 
Menyikapi kerusakan kawasan sakral tersebut, pada 16 Mei 2022, komunitas masyarakat adat Kuri melakukan aksi pemalangan jalan logging milik perusahaan itu menuju tempat sakral masyarakat adat ini.
 
"Kami memalang jalur logging, dan meminta pihak perusahaan itu bertanggung jawab, karena perusahaan ini telah melanggar kesepakatan awal terkait perlindungan kawasan Nilai Konservasi Tinggi (NKT)," katanya.

Baca Juga: Diangkat dari Cerita Siti Nurbaya, Serial Musikal Nurbaya Dapat penghargaan PR Awards 2022 di Singapura
 
Komunitas masyarakat adat Kuri juga mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat bertanggung jawab melakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan kayu itu yang telah melanggar komitmen perlindungan kawasan NKT.
 
Selain merusak kawasan NKT, aktivitas penambangan hutan oleh perusahaan itu diduga turut mengancam fungsi hidrologis dan ekosistem sekitar areal tebangan.
 
Hal ini diungkap Magdalena Riensawa perwakilan Perempuan adat Kuri asal Kampung Wagen.
 
"Kami kesulitan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari, karena air sungai yang dulunya jernih kini berubah warnanya menjadi coklat. Bahkan untuk memancing ikan di sungai pun kami tak pernah dapatkan hasil sejak perusahaan ini beraktivitas," ujar Magdalena.

Baca Juga: Mengejutkan, Untuk Pertama Kalinya Kongres AS Akan Dengar Kesaksian Mengenai UFO
 
Selanjutnya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Hendrik Runaweri yang dikonfirmasi, Selasa, mengatakan hingga saat ini kantornya belum menerima laporan pengaduan kerusakan kawasan NKT dari masyarakat.
 
Runaweri menjelaskan bahwa jika perusahaan pemegangnya izin penebangan hutan melanggar perjanjian yang sebelumnya disepakati bersama masyarakat, maka masyarakat bisa ajukan keberatan kepada perusahaan terkait.
 
"Sesuai peraturan yang berlaku saat ini, hal itu menjadi tanggung jawab perusahaan. Sehingga masyarakat silakan ajukan keberatan kepada perusahaan. Jika tidak dapat diselesaikan maka kedua belah pihak bisa ajukan ke Dinas untuk dimediasi," kata Hendrik Runaweri Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.***

Editor: Langgeng Widodo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x