Muslimat Wajib Tahu: Inilah Jawabnya, Apakah Keluarnya Flek dari Organ Intim Mebatalkan Puasa?

- 26 Maret 2023, 03:05 WIB
Setidaknya terdapat tiga fatwa ulama yang membahas persoalan keluarnya flek  dari organ intim kewanitaan saat puasa, berikut penjelasannya
Setidaknya terdapat tiga fatwa ulama yang membahas persoalan keluarnya flek dari organ intim kewanitaan saat puasa, berikut penjelasannya /Pexels/

Dari ketiga pendapat ulama tersebut, ada riwayat yang mendukung pendapat dari Syafiiyah soal hukum keluar flek saat puasa Ramadan. Dijelaskan oleh Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

“Apabila seorang perempuan setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi. Kecuali jika dia melihat darah kental.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 994).

Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari Keempat, Lengkap Lafal Arab, Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Dari pemaparan di atas, Ustaz Ammi Nur Baits menyimpulkan: “Keluar flek saat puasa yang hanya beberapa saat saja atau kurang dari sehari, tidak dikategorikan haid. Alhasil, wanita yang bersangkutan wajib melanjutkan ibadah puasanya”. ***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x