Dari ketiga pendapat ulama tersebut, ada riwayat yang mendukung pendapat dari Syafiiyah soal hukum keluar flek saat puasa Ramadan. Dijelaskan oleh Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
“Apabila seorang perempuan setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi. Kecuali jika dia melihat darah kental.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 994).
Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari Keempat, Lengkap Lafal Arab, Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Dari pemaparan di atas, Ustaz Ammi Nur Baits menyimpulkan: “Keluar flek saat puasa yang hanya beberapa saat saja atau kurang dari sehari, tidak dikategorikan haid. Alhasil, wanita yang bersangkutan wajib melanjutkan ibadah puasanya”. ***