Catat, Inilah Syariat Mandi Junub Setelah Berhubungan Intim di Bulan Ramadhan

- 29 Maret 2023, 03:36 WIB
Selama mejalani puasa Ramadhan, umat Islam disyariatkan juga tidak melalaikan hubungan intim suami istri yang juga bernilai ibadah
Selama mejalani puasa Ramadhan, umat Islam disyariatkan juga tidak melalaikan hubungan intim suami istri yang juga bernilai ibadah /Freepik/

“Hai individu-individu yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas individu-individu sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Qs. al-Baqarah: 183).

Di antara hukum-hukum tersebut, adalah hukum berhubungan intim suami istri setelah sahur. Terkait hal ini, Allah telah menjelaskan kebolehan berhubungan suami istri di malam hari sejak matahari terbenam sampai fajar subuh terbit,  sebagaimana firman-Nya yang artinya sebagai berikut:

Baca Juga: Keutamaan Puasa Ramadhan Hari Ketujuh, Allah SWT Menjanjikan Surga Naim dan Pahala 1000 Syuhada

“Dihalalkan bagi kamu pada malam haripuasa bercampur dengan istri-istri kamu, mereka itu adalah pakaian, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapatmenahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allahuntukmu.” (Qs. al-Baqarah: 187).

Ayat ini menunjukkan berhubungan intim suami istri di malam hari pada bulan Ramadhan (baik di awal malam, tengah malam atau di akhirnya malam) walaupun telah makan sahur, selama belum muncul fajar subuh yang menjadi awal waktu puasa, diperbolehkan.

Namun demikian, jikalau telah masuk waktu fajar wajib menghentikan hubungan intim suami istri tersebut. Disarankan sebaiknya berhati-hati, sebab kalau sampai melewati waktu fajar tersebut dapat membatalkan puasa Ramadhan mereka.

Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari Kedelapan, Kamis 30 Maret 2023: Memohon Mengasihi Anak Yatim dan Orang Miskin

Terlebih dalam perkara ini, sulit sekali sadar dan dapat memperhatikan waktu dengan seksama. Permasalahannya memang tidak sekadar membatalkan puasa, individu yang berhubungan suami istri di siang hari (mulai waktu fajar sampai terbenam matahari) di bulan Ramadhan diwajibkan membayar denda.

Disebutkan dendanya membebaskan budak, bila mendapatkannya danbila tidak, maka beralih kepada puasa dua bulan berturut-turut. Bila itu puntidak mampu, maka wajib memberi makan 60 individu miskin.

Karena itulah, harus diusahakan mandi junub sebelum adzan Subuh. Dimaksud agar dapat shalat sunnah qabliyah subuh dan shalat subuh berjamaah di masjid. Namun demikian, jikalau keadaan tidak memungkinkan maka tetap sah walaupun sampai waktu subuh belum juga mandi wajib.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x