Terkait hukum fiqih yang mengatur suami mencium istri dan atau istri mencium suami ketika menjalani ibadah fardlu puasa Ramadhan, juga dijelaskan pada hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan Al-Bukhari 1792 dan 1793.
“Kadang-kadang Rasulullah SAW, mengecup sebagian istri-istrinya, padahal Beliau sedang berpuasa, kemudian Aisyah RA,” demikian terjemahan hadist riwayat Bukhari: 1793.
Baca Juga: Hukum Fikih Junub di Bulan Ramadhan: Mandi Besar Setelah Imsak dan Subuh, Batalkah Puasanya?
“Rasulullah SAW mencium dan mencumbu (dengan istrinya), padahal Beliau sedang berpuasa. Namun Beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya di antara kamu sekalian,” (Hadist riwayat Bukhari: 1792).
Pada umumnya manusia tak mampu menahan nafsu syahwat, sebagaimana kuatnya Rasullulah SAW menahan nafsu syahwatnya. Karena itulah, suami mencium istri atau istri mencium suami disaat menjalankan ibadah fardlu puasa Ramadhan di siang hari, sebaiknya menghindarinya. ***