Inilah Jawaban dan Dalilnya, Apakah Donor Darah dan Bekam Membatalkan Puasa Ramadhan?

- 1 April 2023, 03:05 WIB
Terdapat sejumlah syariat yang diperbolehkan atau tidak dalam menjalankan puasa Ramadhan, termasuk salah satunya bekam dan donor darah
Terdapat sejumlah syariat yang diperbolehkan atau tidak dalam menjalankan puasa Ramadhan, termasuk salah satunya bekam dan donor darah /Ilustrasi/ Unsplash/ LuAnn Hunt/Unsplash/LuAnn Hunt

Ibnu Hazm mengatakan, “Hadits yang menyatakan bahwa batalnya puasa orang yang melakukan bekam dan orang yang dibekam adalah hadits yang shohih (tanpa ada keraguan sama sekali). Akan tetapi, kami menemukan sebuah hadits dari Abu Sa’id: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk berbekam”. Sanad hadits ini shohih.

Maka wajib bagi kita untuk menerimanya. Yang namanya rukhsoh (keringanan) pasti ada setelah adanya ‘azimah (pelarangan) sebelumnya. Hadits ini menunjukkan bahwa hadits yang menyatakan batalnya puasa dengan berbekam (baik orang yang melakukan bekam atau orang yang dibekam) adalah hadits yang telah dinaskh (dihapus).”

Setelah membawakan pernyataan Ibnu Hazm di atas, Syaikh Al Albani dalam Irwa’ (4/75) mengatakan, “Hadits semacam ini dari berbagai jalur adalah hadits yang shohih (tanpa ada keraguan sedikitpun).

Baca Juga: Satu Diantaranya Menspirit Amal Ibadah, Inilah 5 Keutamaan Puasa Ramadhan Teruntuk Anak

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa hadits yang menyatakan batalnya puasa karena bekam adalah hadits yang telah dihapus (dinaskh). Oleh karena itu, wajib bagi kita mengambil pendapat ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Hazm rahimahullah di atas.”

  1. Kalimat Majas

Praktek bekam dimasa lalu yang sekrang dikaitkan dengan donor darah seperti amalan keliru di bulan Ramadhan ini tidak diharamkan, juga tercantum dalam hadist:

“Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya” adalah kalimat majas. Maksudnya adalah bahwa orang yang membekam dan dibekam bisa terjerumus dalam perkara yang bisa membatalkan puasa. Yang menguatkan hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdur Rahman bin Abi Layla dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Baca Juga: Raih Pahala 60.000 Ahli Ibadah: Inilah Keutamaan Puasa Ramadhan Hari Kedelapan, Kamis 30 Maret 2023

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحِجَامَةِ وَالْمُوَاصَلَةِ وَلَمْ يُحَرِّمْهُمَا إِبْقَاءً عَلَى أَصْحَابِهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berbekam dan puasa wishol –namun tidak sampai mengharamkan-, ini masih berlaku bagi sahabatnya.” (HR. Abu Daud no 2374. Hadits ini tidaklah cacat, walaupun nama sahabat tidak disebutkan. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x