Hadits di atas, menunjukkan bekam dimakruhkan bagi orang yang lemah jika dibekam. Hal ini juga dikuatkan dengan riwayat lain dalam shohih Bukhari dari Anas bin Malik sebagaimana telah disebutkan di atas :
أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
“Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Anas mengatakan, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.” (HR. Bukhari no. 1940).
Baca Juga: Bulan Ramadhan Jangan Lalaikan Hubungan Intim, Berikut Waktu Paling Tepat dan Syariatnya
Nah, dari kedua alasan diatas dijelaskan pada unggahan dalamislam.com dapat ditarikk kesimpulan, dahulunya praktek bekam tidak diharamkan dan ini juga tidak membatalkan puasa karena banyaknya faktor.
Begitu juga berlaku bagi donor darah yang terjadi di zaman sekarang, donor darah akan mebatalkan puasa jika prosesi pendonoran darah tersebut akan mebatalkan puasa si pendonor.
Begitu juga masalah kemakruhan dari donor darah, disamakan dengan masalah pratek bekam dimasa lampau. Dijelaskan menjadi hal yang makruh ketika dilakukan saat berpuasa, jika orang yang dibekam atau di donorkan darahnya menjadi lemas setelah melakukan hal tersebut. ***