KARANGANYARNEWS – Dalam syariat Islam wanita yang tengah datang bulan atau haid maupun nifas dilarang menjalankan sholat fardlu maupun sholat sunat, puasa Ramadhan serta puasa sunah dan tawaf. Bagaimana hukumnya kaum perempuan yang tengah mengalami Istihadah? Diperoleh penjelasan, Istihadah adalah darah yang keluar di luar rutinitas jadwal haid dan juga di luar masa nifas bagi kaum perempuan.
Secara medis disebutkan darah tadi keluar karena penyakit, karena bukan berasal dari rahim sebagaimana darah haid atau nifas.
Darah yang keluar di luar jadwal rutinitas haid atau nifas tersebut, disebabkan karena adanya urat yang pecah atau putus dan kalau keluar langsung mengental. Sifatnya, hampir mirip dengan darah yang keluar saat tubuh terluka.
Baca Juga: Inilah Jawabnya, Kenapa Mimpi Basah Tak Membatalkan Puasa Ramadhan?
Sebagaimana dilansir KaranganyarNews.com dari portal dalamislam.com, para ulama menjelaskan hukum yang berlaku pada darah Istihadoh berbeda dengan darah haid atau nifas.