KARANGANYARNEWS - Islam begitu memperhatikan keselamatan dan keamanan kaum wanita dengan syariat yang diberlakukan. Meskipun demikian, muslimat atau perempuan juga tetap bisa mengejar pahala Ramadhan yang berlipat dengan melakukan beriktikaf. Namun demikian, tetap diwajibkan menaati syariat yang mengaturnya.
Setelah memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, umat muslim banyak yang telah beriktikaf. Tidak hanya laki-laki, para wanita juga sangat terspirit mengejar pahala ibadah sunah beriktikaf di bulan Ramadhan.
Namun demikian, sejumlah pertanyaan terkait hukum beriktikaf bagi kaum wanita masih sering mengemuka. Tidak hanya di forum-forum kajian Islam atau pengajian, pertanyaan serupa belakangan ini juga viral di berbagai media sosial. Pertanyaan tersebut, diantaranya apakah hukumnya beriktikaf kaum wanita sama dengan syariat beriktikaf bagi laki-laki?
Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari ke-23, Jumat 14 April 2023: Memohon Dibersihkan Segala Aib
Sebagaimana dilansir KaranganyarNews.com dari portal banser.com, dalam kitab berjudul ‘Fathul Bari Bissyarhi Lisshahih Al Bukhari’, Imam Ibnu Hajar menjelaskan mengenai hal ini.
Dalam hadits shahih Bukhari yang ke 2033, disampaikan mengenai bagaimana istri Nabi menginginkan untuk ikut beriktikaf. Hadits tersebut menjadi landasan atas beberapa hukum dan aturan beriktikaf seperti awal waktu beriktikaf, beriktikaf tanpa puasa, dan hukum beriktikaf bagi wanita.