KARANGANYARNEWS – Setiap menjelang Hari Raya Idul Adha, muncul pertanyaan yang cukup sering disampaikan dalam forum kajian Islam dan diskusi media sosial: “Apakah boleh memberikan daging kurban kepada nonmuslim?”
Pertanyaan ini wajar, mengingat Idul Adha adalah ibadah besar yang erat kaitannya dengan syariat dan etika sosial. Maka penting bagi umat Islam untuk memahami ketentuan pembagian daging kurban, termasuk kepada mereka yang bukan muslim.
Dikutip dari portal dompetdhuafa.org, iniah 4 jawaban utama lengkap dengan dalilnya yang menunjukkan, memberikan daging kurban kepada nonmuslim adalah hal yang diperbolehkan, selama memenuhi beberapa syarat berikut ini:
Dalil Umum Pembagian Daging Kurban
Secara umum, daging kurban dibagikan kepada:
- Fakir miskin,
- Tetangga,
- Kerabat,
- Sahabat dan orang yang berkurban (shohibul qurban).
Hal ini didasarkan pada Surah Al-Hajj ayat 28: "Makanlah sebagian dari daging kurban itu dan berikanlah kepada orang-orang fakir." (QS. Al-Hajj: 28)
Namun bagaimana dengan nonmuslim? Berikut penjelasan para ulama dan dalil yang mendasarinya:
-
Islam adalah Rahmatan Lil Alamin
Islam mengajarkan kasih sayang kepada semua manusia, tanpa melihat perbedaan agama—selama mereka tidak memerangi umat Islam. Memberikan daging kurban kepada nonmuslim bisa menjadi bukti bahwa Islam adalah agama penuh rahmat dan toleransi.
Dalilnya adalah Surah Al-Mumtahanah ayat 8: "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangimu karena agama..." (QS. Al-Mumtahanah: 8)