Cirebon, Magelang, Tegal, Madiun PPKM Level 4

- 22 Februari 2022, 09:22 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, Senin, 13 September 2021 malam secara virtual (Foto: Humas Setkab/Agung)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, Senin, 13 September 2021 malam secara virtual (Foto: Humas Setkab/Agung) /

KARANGANYARNEWS - Sebanyak empat kota naik ke level 4 pada perpanjangan penerapan PPKM Jawa dan Bali. Penerapan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 tentang perpanjangan mas PPKM wilayah Jawa dan Bali.

Ada Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A. menyebutkan, penerapan itu berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022.

"Hal tersebut sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan COVID-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia, sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi COVID-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," ujar Safrizal.

Penerapan itu berdasarkan hasil evaluasi atas Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Menurut Safrizal, terjadi perubahan level daerah, yakni tidak ada daerah di Jawa dan Bali yang berada di Level 1 dalam Inmendagri 12/202. Sebelumnya, masih terdapat 4 daerah di Inmendagri 10/2022.

Penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah. Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3 yang sebelumnya terdapat 66 daerah.

"Namun, pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada," ucap Safrizal sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari AntaraNews.

Safrizal yang juga menjabat sebagai Wakasatgasnas COVID-19 itu menjelaskan tentang pengaturan wilayah dengan Level 4 pada Inmendagri 12/2022, di antaranya kegiatan pada sektor nonesensial dapat beroperasi 25 persen WFO (work from office) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x