e-HAC jadi Syarat Mudik Naik Pesawat, Begini Cara Isinya

- 9 April 2022, 00:03 WIB
Pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC) jadi syarat mudik menggunakan transportasi udara.  (Foto Ilustrai: Pixabay/JESHOOTS-com)
Pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC) jadi syarat mudik menggunakan transportasi udara. (Foto Ilustrai: Pixabay/JESHOOTS-com) /

KARANGANYARNEWS - Pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC) jadi syarat mudik menggunakan transportasi udara. Persyaratan ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Mulai 5 April, mengisi e-HAC jadi syarat yang harus dilakukan para pemudik menggunakan transportasi udara.

Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik Lebaran 2022.

Baca Juga: Uma Thurman dan Samuel L Jackson Reunian di Film The Kill Room

Dalam pelaksanaanya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Adapun syarat harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang, antara lain:

  1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
  2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 124 jam atau tes RT-PCR maksimal 324 jam sebelum keberangkatan.
  3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 324 jam sebelum keberangkatan.
  4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 324 jam.

Baca Juga: Profil Fujiko A Fujio, Kreator Ninja Hattori yang Meninggal Dunia

Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia enam tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji, mengatakan ke depan pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x