NPPN Belum Jadi Solusi, Satupena Jateng Desak Pemerintah Hapus Pajak Penulis

- 7 Mei 2022, 09:54 WIB
Ketua Umum Satupena Jawa Tengah Gunoto Saparie dan Sekretaris Umum Satupena Mohammad Agung Ridlo
Ketua Umum Satupena Jawa Tengah Gunoto Saparie dan Sekretaris Umum Satupena Mohammad Agung Ridlo /Dok Satupena Jateng/

KARANGANYARNEWS - Perkumpulan Penulis Indonesia ‘Satupena’ Provinsi Jawa Tengah tetap meminta pemerintah menghapuskan pajak bagi penulis. Solusi atas tingginya pajak penulis berupa penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), dinilai masih terasa berat.

Demikian disampaikan Ketua Umum Satupena Jawa Tengah, Gunoto Saparie di sekretariat Satupena Jawa Tengah Jalan Taman Karonsih I/1082 Semarang, Sabtu, 06 Mei 2022.

Pernyataan ini sebagai penjelasan dari Deklarasi Satupena Jateng di Kedai Kopi Ren’z Semarang yang dibacakan Ketua Bidang Media Satupena Jateng, Addy Susilobudi beberapa lalu yang antara lain mengharapkan ada penghapusan pajak penulis.

Baca Juga: Pengurus Satupena Jateng Deklarasikan Anti Plagiat dan Pembajakan

Didampingi Sekretaris Umum Satupena Jateng Mohammad Agung Ridlo, Gunoto Saparie  mengatakan, pajak penulis masuk pada pajak penghasilan orang pribadi. Namun, yang menjadi persoalan adalah pendapatan yang diperoleh penulis, dalam hal ini royalti, dianggap sebagai pendapatan pasif.

Padahal, menurut dia royalti untuk penulis adalah pendapatan utama yang diperoleh dari penjualan karyanya oleh distributor dan penerbit.

“Kalau royalti dianggap sebagai pendapatan pasif, penulis sebagai subyek pajak tidak dapat membebankan variabel biaya dalam penghitungan pajaknya. Padahal, proses penulisan buku memerlukan persiapan yang membutuhkan dana tidak sedikit. Sejak dari riset, persiapan peralatan kerja, promosi, maupun pengeluaran lain dalam upaya menjual bukunya,” katanya.

Baca Juga: Bedah Buku ‘Sunan Kuning’ Menandai Deklarasi Satupena Jateng

Akibatnya, lanjut Gunoto Saparie, nilai pendapatan yang dikenai pajak menjadi sangat tinggi karena variabel biaya tidak dapat dimasukkan. Hal ini karena pendapatan tersebut tidak dikurangi dengan berbagai biaya yang dikeluarkan penulis untuk mendapatkan royalti sebesar itu.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x