Nggak Perlu Bikin Baru, SIM Mati Saat Libur Lebaran Bisa Diperpanjang Mulai Hari Ini

- 9 Mei 2022, 14:20 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM) telah habis masa berlakunya, terutama yang kedaluwarsa saat libur Lebaran dapat diperpanjang. (Foto: Dok. Istimewa/Net)
Surat Izin Mengemudi (SIM) telah habis masa berlakunya, terutama yang kedaluwarsa saat libur Lebaran dapat diperpanjang. (Foto: Dok. Istimewa/Net) /

KARANGANYARNEWS - SIM Mati Saat Libur Lebaran Bisa Diperpanjang Mulai Hari Ini. Kabar gembira buat pengendara kendaraan bermotor. Ya, bagi para pengendara yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) telah habis masa berlakunya, terutama yang kedaluwarsa saat libur Lebaran dapat diperpanjang.

Hal ini tentunya berbeda dengan kondisi di luar masa libur Lebaran.

Biasanya jika tidak melakukan perpanjangan masa berlaku SIM lewat dari satu hari, pengendara harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Hari Ibu 2022: Sejarah dan Tanggal Perayaannya yang Mengharukan

Melansir PMJ News, Senin (09/05/2022), dispensasi perpanjangan SIM saat libur Lebaran ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022.

Disebutkan, pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada 29 April hingga 8 Mei 2022.

Nah, bagi kamu pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran atau pada29 April hingga 8 Mei 2022 bisa diperpanjang mulai hari ini.

Dispensasi perpanjangan SIM yang mati saat libur Lebaran berlaku mulai 9 hingga 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Mengintip Paru-paru Dunia, Tahura Mangkunagoro I dengan 16 Potretnya

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x