Siapa Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan? Ini Penjelasan Kemenag

- 24 Juni 2022, 17:53 WIB
Pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji. Ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan. (Foto ilustrasi: Dok. Istimewa/jaka)
Pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji. Ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan. (Foto ilustrasi: Dok. Istimewa/jaka) /

KARANGANYARNEWS - Pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Akhmad Fauzin menegaskan program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.

Menurutnya, ada tiga kelompok jemaah bisa dibadalhajikan.

Pertama, jemaah meninggal dunia di asrama haji embarkasi atau embarkasi antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

Baca Juga: Geger Holywings Ajak Muhammad & Maria Minum Bir, MUI: Tak Masuk Surga

“Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa,” terang Akhmad Fauzin, saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (24/06/2022), dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.

Lantas, bagaimana tahapan pelaksanaan badal haji? Akhmad Fauzin menjelaskan ada beberapa tahap harus dilalui.

Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan 9 Zulhijjah pukul 11.00 waktu Arab Saudi (WAS).

Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah. Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pukul 11.00 WAS pada 9 Zulhijjah.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x