Terkait Terganjalnya Pembebasan Lahan Tol Solo-Yogyakarta, Menteri PUPR: Maret 2023 Selesai

- 27 Februari 2023, 17:05 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam acara  peninjauan progres pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta
Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam acara peninjauan progres pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta /Humas Pemprov Jateng/

Baca Juga: 25 Warga Terdampak Proyek Jalan Tol Yogya-Solo Gugat BPN dan PPK

Sebagaimana diberitakan KaranganyarNews.com, Pengerjaan proyek tol Solo-Yogyakarta, terutama seksi 1 masih terganjal pembebasan lahan yang belum selesai. Gubernur Jawa Tengah menegaskan, segera akan membantu proses pembebasannya.

Demikian disampaikan Ganjar Pranowo saat bersama Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam peninjauan progres pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta, tepatnya di interchange seksi 1 ruas Tol Solo-Klaten, Senin 27 Februari 2023.

"Kami lakukan percepatan ya, sehingga Joglosemar ini akan berjalan baik. Ada beberapa ruas yang belum selesai dan mesti kami selesaikan, terutama di Klaten," kata Ganjar Pranowo, usai peninjauan dan berdialog dengan warga penerima ganti untung pembebasan Tol Solo-Yogyakarta.

Baca Juga: Misteri 5 Jalan Tol Angker, dari Penampakan Kuntilanak Sampai Mobil Tua Tanpa Pengemudi

Menurut Ganjar Pranowo, sudah menjadi tugas pemerintah daerah. Baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, untuk membantu percepatan pembebasan lahan.

Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Klaten Sri Mulyani, akan langsung bergerak untuk berkomunikasi dengan masyarakat, terkait pembebasan lahan dan ganti untung tersebut.

"Insyaallah ini akan segera kami bantu untuk membereskan, itu tugas kami di Pemda. Targetnya yang di Klaten itu mintanya sebelum lebaran sudah beres. Jadi nanti Bupati Klaten akan membantu, inilah fungsinya Pemda," jelas Ganjar Pranowo. ***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x