Penetapan keputusan ini kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.
Penetapan jam kerja selama Ramadan diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. ***