Demo Tolak RUU Kesehatan Hari Ini, Dokter dan Nakes Diminta Tak Tinggalkan Pasien

- 8 Mei 2023, 14:22 WIB
Demo tolak RUU Kesehatan hari ini, dokter dan nakes diminta tak tinggalkan pasien. Kemenkes meminta para dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dan apoteker tidak meninggalkan pelayanan kepada masyarakat. (Foto ilustrasi: Pixabay/fernandozhiminaicela)
Demo tolak RUU Kesehatan hari ini, dokter dan nakes diminta tak tinggalkan pasien. Kemenkes meminta para dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dan apoteker tidak meninggalkan pelayanan kepada masyarakat. (Foto ilustrasi: Pixabay/fernandozhiminaicela) /

KARANGANYARNEWS - Demo Tolak RUU Kesehatan Hari Ini, Dokter dan Nakes Diminta Tak Tinggalkan Pasien. Sehubungan dengan adanya aksi damai terkait penolakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dari lima organisasi profesi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta agar para dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dan apoteker tidak meninggalkan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun lima organisasi profesi dimaksud, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, mengatakan mengungkapkan pendapat merupakan hal biasa, namun jangan sampai partisipasi mereka dalam demonstrasi pada Senin, 8 Mei 2023 serta rencana pemogokan massal untuk melayani pasien di beberapa hari ke depan mengorbankan kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga: 5 Kuliner Enak, Populer sekaligus Legendaris di Solo, Recommended buat Wisatawan

''Layanan pasien harus diprioritaskan. Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan, dan saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien,'' kata dia, dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI, kemkes.go.id.

Mohammad Syahril juga mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan, Kemenkes meminta agar para dokter dan tenaga kesehatan (Nakes) bertugas di rumah sakit dan unit layanan Kemenkes untuk tidak meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.

Salah satu tuntutan dari para pendemo adalah RUU Kesehatan seolah-olah berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan. Menurut Mohammad Syahril, hal ini sangat tidak beralasan.

Baca Juga: Sinopsis, Jadwal Tayang dan Pemain Transformers: Rise of the Beast, Spill Infonya di Sini

''Janganlah kita memprovokasi seolah-olah ada potensi kriminalisasi. Itu tidak benar, justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya-upaya kriminalisasi. Kita niatnya melindungi, kok malah didemo,'' ungkapnya.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x