Daftar Penerima Bantuan Masjid dan Musala 2025 Diumumkan, Begini Cara Ceknya

Karanganyar News - 2 Mei 2025, 17:07 WIB
Penulis: Andi Penowo
Editor: Tim Karanganyar News
Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan daftar calon penerima bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala 2025. (Foto: Pixabay/Olgaozik)
Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan daftar calon penerima bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala 2025. (Foto: Pixabay/Olgaozik) /

KARANGANYARNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan daftar calon penerima bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala 2025. Masyarakat dapat mengecek status permohonan melalui laman simas.kemenag.go.id dengan mengklik menu “Cek Status Bantuan” dan memasukkan 21-digit nomor permohonan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, proses seleksi dilakukan secara ketat karena tingginya jumlah pengajuan.

“Jika status menyatakan ‘diterima’, maka tahap selanjutnya adalah verifikasi lapangan, pengisian perjanjian kerja sama, dan pencairan bantuan. Jika statusnya ‘belum dapat dipenuhi’, permohonan tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelasnya di Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.

Baca Juga: Wisata Kuliner Solo: Ada Solo Indonesia Culinary Festival 2025 di Manahan Pekan Ini

Abu Rokhmad menegaskan, seluruh komunikasi terkait bantuan dilakukan secara resmi melalui saluran yang telah ditentukan Kemenag.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan. Seluruh proses ini tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Abu Rokhmad juga mendorong penerima bantuan untuk melaporkan penggunaan dana melalui aplikasi pelaporan online yang telah disediakan. Kemenag akan terus memantau pelaksanaan program agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Baca Juga: Kemenag Jateng Pastikan Embarkasi Solo Siap Fasilitasi Penyelenggaraan Haji 2025

“Bantuan ini bersifat stimulan, bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi. Tujuannya mendorong partisipasi masyarakat dalam merawat dan membangun rumah ibadah, termasuk menjadikannya lebih ramah lingkungan,” terangnya.

Halaman:

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Terkini