KARANGANYARNEWS - Pemerintah menginstruksikan operator seluler untuk menyediakan akses internet tetap hingga 100 Mbps di wilayah tanpa jaringan serat optik, termasuk sekolah, puskesmas, dan kantor desa.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kebijakan ini akan difasilitasi melalui alokasi spektrum baru dan skema jaringan terbuka (open access) yang mendorong keterlibatan banyak pihak dan harga layanan terjangkau.
Langkah ini merupakan bagian dari percepatan pemerataan digital nasional sebagaimana arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidato pelantikannya. Meutya Hafid menegaskan, konektivitas digital adalah fondasi penting dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi rakyat.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Drakor Thriller, Penuh Laga dan Aksi Kriminal Terbaik di Netflix
"Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam pidato pelantikannya, presiden menyampaikan secara berulang pentingnya digitalisasi untuk meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat," ungkapnya di hadapan pimpinan Telkom, Telkomsel, Indosat, dan XL Smart dalam audiensi di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025, dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, komdigi.go.id.
Upaya ini diharapkan akan membuka jalan bagi penyediaan layanan internet tetap berkecepatan tinggi di area yang belum terjangkau jaringan serat optik, khususnya untuk fasilitas public, seperti sekolah, pusat layanan kesehatan, kantor desa, dan rumah tangga.
Menurut data Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, sebanyak 86 persen sekolah (190.000 unit) masih belum mempunyai akses internet tetap. Selain itu, 75 persen puskesmas (7.800 unit) belum terkoneksi dengan baik, 32.000 kantor desa masih berada dalam zona blank spot, dan penetrasi fixed broadband baru menjangkau 21,31 persen rumah tangga di Indonesia.
Baca Juga: Sujud Syukur dan Tangis Haru Warnai Kepulangan Jemaah Haji di Tanah Air
Adapun untuk mendukung hal ini, pemerintah telah menyiapkan spektrum baru yang akan dialokasikan secara transparan kepada operator seluler nasional. Model jaringan yang akan diterapkan bersifat open access, artinya pemegang izin wajib membuka infrastrukturnya untuk digunakan bersama oleh penyelenggara lain.