Hamil 23 Minggu, Dea OnlyFans Minta Tidak Ditahan di Kejaksaan

- 17 Mei 2022, 21:42 WIB
Profil Dea OnlyFans yang ditangkap Polisi pada Kamis 24 Maret 2022.
Profil Dea OnlyFans yang ditangkap Polisi pada Kamis 24 Maret 2022. /Instagram @gresaidss

KARANGANARNEWS - Kasus pornografi yang menjerat selebgram aduhai Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans memasuki babak baru. Berkas perkara kasus yang menjerat wanita cantik ini segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kabar itu diungkapkan tim kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifuddin dan Herlambang saat menyambangi Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 Mei 2022 bersama Dea. Ketiganya keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.16 WIB.

Abdillah Syarifuddin mengatakan, kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan perihal perkembangan kasus yang menimpa kliennya, Dea OnlyFans.

Baca Juga: Dituduh Jadi Intel Gara-gara Dea OnlyFans Bintang Tamu Podcast, Begini Jawaban Deddy Corbuzier

"Insyallah mungkin dalam waktu dekat berkas sudah akan dilimpahkan ke kejaksaan. Mohon doanya," kata Abdillah kepada wartawan.

Hamil 23 Minggu
Dalam kesempatan tersebut, Abdillah juga menyatakan bahwa kliennya, Dea tengah dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 23 minggu.

Ia berharap, dengan kondisi tersebut, penyidik dari instansi kepolisian dan kejaksaan bisa menjadikannya pertimbangan. Khususnya untuk tidak melakukan penahanan di Kejaksaan.

"Ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian, kami juga titip pesan ke Kejaksaan nanti harapannya semoga tidak ditahan di Kejaksaan. Karena melihat faktor-faktor itu tadi masih perlu perawatan, check up, dan lain sebagainya," terangnya sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari PMJNews.

Di sisi lain, Dea menyebut akan tetap bertanggung-jawab atas kasus pornografi yang menjeratnya. Meskipun dirinya sempat ingin menyerah dan melakukan upaya bunuh diri sebanyak 4 kali.

Halaman:

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x