Terancam Hukuman Mati, DS Mengaku TNI AD dan Menjual Senjata Api

- 29 Mei 2022, 00:24 WIB
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo menunjukkan barang bukti dan tersangka penjual senpi illegal
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo menunjukkan barang bukti dan tersangka penjual senpi illegal /Dok SMSolo/

KARANGANYARNEWS – Sudah mengaku TNI AD masih juga menjual senjata api ilegal, DS, 33 tahun terancam hukuman mati.

Warga Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo ini, ditangkap tim Resmob Polres Klaten karena menjual senjata api melalui media sosial.

Dilansir KaranganyarNews.com dari keterangan Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo didampingi Iptu Ari Wibowo mewakili Kasat Reskrim, dalam gelar perkara di Mapolres Klaten, disebutkan penangkapan tDS di sebelah timur Stadion Trikoyo Klaten, Desa Gayamprit, Kecamatan Klaten Selatan.

Baca Juga: Indikasinya Masih Misterius, Ini Kronologi Lengkap Ibu Bunuh Diri Bersama 2 Anaknya

Dijelaskan, DS dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang - Undang Darurat Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman bagi pria karyawan swasta ini sangat berat, hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

‘’Pengungkapan penjualan senjata api ilegal berawal saat Tim Resmob menemukan postingan akun DS di Facebook, dia menawarkan senjata api rakitan jenis revolver seharga Rp 10 juta,’’ kata Kapolres.

Dari informasi yang didapatkan, tersangka akan melakukan penjualan senpi secara cash on delivery (COD) di jalan samping timur Stadion Trikoyo Klaten.

Baca Juga: Kasus DNA Pro: Polri Temukan Aliran Dana ke Kepulauan Virgin

Setelah diintai, akhirnya tim Resmob mengamankan tersangka dan barang bukti sebuah pistol rakitan jenis revolver, terbuat dari metal warna chrome dengan gagang kayu warna coklat.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x