Kelelahan Diperiksa 12 Jam, Roy Suryo Lemas Harus Dipapah Kuasa Hukumnya

- 23 Juli 2022, 21:01 WIB
Roy Suryo belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa 12 jam hingga pakai kursi roda
Roy Suryo belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa 12 jam hingga pakai kursi roda /Antara Fianda Sjofjan Rassat/

KARANGANYARNEWS - Kelelahan diperiksa di Polda Metro Jaya, Roy Suryo lemas dan harus dipapah kuasa hukumnya.
Roy Suryo yang telah ditetap sebagai tersangka hingga Sabtu, 23 Juli 2022 petang belum ditahan aparat kepolisian.
Diperoleh ketarangan, Jumat 22 Juli 2022 Roy Suryo mantan Menteri Pendidikan dan Olahraga (Menpora) ditetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga: Kronologi Roy Suryo Jadi Tersangka Soal Meme Stupa Borobudur hingga Melaporkan 3 Akun Pengunggah Pertama
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya tersangka, penetapannya, Roy Suryo juga telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Tidak sebagaimana kelayakan tersangka maupun kasus lain, seusai menjalani periksaan tersangka Roy Suryo tidak ditahan oleh aparat kepolisian.
Sebagaimana dilansir KaranganyarNews.com Sabtu, 23 Juli 2022 dari Pikiran-Rakyat.com, aparat berwajib melakukan pemeriksaan Roy Suryo, tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur, Jumat, 22 Juli 2022.

Baca Juga: GP Ansor Polisikan Roy Suryo atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Yaqut
Namun demikian, setelah diperiksa 12 jam mulai pukul 10.30 Wib sampai pukul 22.18 Wib, pakar telematika Roy Surya tidak ditahan aparat penyidik Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Seusai menjalani pemeriksaan tak kurang 12 jam, disebutkan kondisi kesehatannya lemah dan badannya lemas, terpaksa Roy Suryo menggunakan kursi roda. Bahkan, ketika menuju mobil yang menjemputnya harus dipapah.


“Tidak ditahan,” kata Endra Zulpan. Dijelaskan juga, Roy Suryo tidak ditahan karena dalam kondisi sakit seusai diperiksa.
Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution yang mendampingi dan memapah kliennya ke mobil tak berbicara banyak kepada awak media, setelah pemeriksaan.
Pitra Romadoni Nasution, hanya mengatakan Roy Suryo perlu istirahat. “Mohon maaf ya, Pak Roy Suryo biarkan istirahat dulu, mohon doanya saja,” kata dia kepada awak media.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur berbuntut panjang, mantan Menpora Roy Suryo ditetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat 22 Juli 2022.


Kabar Roy Suryo jadi tersangka dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Selain menjalankan pemeriksaan, Roy Suryo juga melaporkan tiga akun yang disebut sebagai pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur. ***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x