Operasi Zebra 2022, Ini Cara Perpanjangan SIM, Lengkap dengan Beayanya

- 7 Oktober 2022, 12:17 WIB
Cara perpanjangan SIM online
Cara perpanjangan SIM online /Pixabay/

 

KARANGANYARNEWS - Melengkapi postingan sebelumnya tentang jadwal Operasi Zebra 2022, berikut ini kami hadirkan lagi tutorial atau petunjuk sebelum melakukan perpanjangan SIM atau surat izin mengemudi.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini kepolisian sedang gencar-gencarnya menggelar Operasi Zebra. Dalam jadwal razia Operasi Zebra 2022 ini Korlantas mengusung tema ‘tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang presisi’.

Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.

Maka jangan lupa melakukan perpanjangan SIM, melunasi pajak motor atau STNK. Selain itu biasakan mengendarai kendaraan dengan kondisi yang aman. Nah, ini dia cara lengkap perpanjangan SIM secara online.

SIAPKAN!!!

  • Foto E-KTP pemohon;
  • Foto SIM lama pemohon;
  • Hasil pemeriksaan jasmani;
  • Hasil tes psikologi;
  • Tanda tangan di atas kertas putih;
  • Pasfoto dengan background

Anda tak perlu khawatir untuk keluar rumah saat melengkapi persyaratan di atas. Seperti tes pemeriksaan jasmani, kamu bisa melakukan tes secara online dengan mengakses errikes.id lewat browser.

Sementara untuk melakukan tes psikologi, Anda cukup buka eppsi.id di browser. Pastikan ikuti petunjuk yang ada ya!

Setelah lengkap, Anda bisa langsung melakukan perpanjangan SIM dengan cara berikut, dikutip dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

  1. Download aplikasi Digital Korlantas POLRI;
  2. Buka aplikasi dan ikuti sesuai petunjuk;
  3. Lengkapi data diri pada profil seperti KTP dan lain sebagainya;
  4. Verifikasi KTP sesuai petunjuk pada aplikasi;
  5. Ambil foto diri, ikuti sesuai instruksi (pastikan hasil foto tidak buram);
  6. Aplikasi kemudian akan melakukan pencocokan data di KTP dan hasil selfie. Jika sesuai, maka verifikasi berhasil;
  7. Aktivasi akun dengan email;
  8. Pilih menu perpanjangan SIM;
  9. Siapkan syarat yang sudah disebutkan di atas;
  10. Registrasi Identitas;
  11. Unggah dokumen prasayarat;
  12. Pilih SATPAS Penerbit;
  13. Masukkan Nomor rekening anda. Nomor rekening ini digunakan apabila pengajuan perpanjang SIM ditolak oleh korlantas sebab dokumen yang tak sesuai syarat;
  14. Pilih metode pengiriman SIM atau pengambilan SIM. Kemudian ikuti petunjuk,
  15. Pilih metode pembayaran;
  16. Periksa status secara berkala;
  17. Transaksi selesai apabila SIM baru terdigitalisasi dengan klik tombol perbarui.

Beaya

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x