Terseret Kasus Investasi Robot Trading Net89, Mario Teguh Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

- 10 November 2022, 21:35 WIB
Terseret kasus investasi robot trading Net89, motifator Mario Teguh memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamis 10 November 2022
Terseret kasus investasi robot trading Net89, motifator Mario Teguh memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamis 10 November 2022 /Tangkap layar kanal Youtub Mario Teguh TV

KARANGANYARNEWS – Motivator kondang Mario Teguh yang terseret kasus investasi robot trading Net89, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamis 10 November 2022.

Tim penyidik Bareskrim Polri, memintai keterangan Mario Teguh sebagai saksi kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89. Pantauan awak media, Mario Teguh tiba sekitar pukul 10.30 WIB.

Motivator terkemuka ini didampingi pengacaranya,  Elza Syarif. Kamis 10 November 2022 pagi itu, setiba di Bareskrim keduanya langsung masuk ke ruang pemeriksaan.

Baca Juga: Terseret Kasus Robot Trading Net89, Hari Ini Mario Teguh Diperiksa Bareskrim Polri

Kuasa hukum Mario Teguh, Elza Syarif membantah jikalau kliennya telah mangkir dari pemeriksaan pada Rabu, 09 November 2022. Menurutnya, tak ada surat panggilan pemeriksaan dari kepolisian untuk kliennya pada hari itu.  

“Kita enggak ada panggilan, kita lihat di pemberitaan. Nggak ada (panggilan kemarin, red)," ucap Elza Syarif kepada awak media yang menemui di Bareskrim Polri, Kamis 10 November 2022.

Disampaikan juga pengacara Mario Teguh, kliennya beriktikad baik hadir ke Bareskrim Polri untuk menjelaskan duduk perkaranya. “Doakan saja semuanya baik baik,” kata Elza Syarif dilansir KaranganyarNews.com dari PMJ News.

Baca Juga: Heboh Wanita Berpistol Terobos Istana Negara, Paspampres Sempat Ditodong

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mario Teguh, motivator kondang Indonesia terseret kasus robot trading Net89 yang juga menyeret nama beberapa selebriti terkemuka di tanah air.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x