Yasonna Laoly Bantah Pasal 100 KUHP Baru Didesain Bebaskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati

- 22 Februari 2023, 12:05 WIB
Menkumham Yasonna Laoly membantah Pasal 100 KUHP Baru didesain untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukuman mati. (Foto: Dok. Istimewa)
Menkumham Yasonna Laoly membantah Pasal 100 KUHP Baru didesain untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukuman mati. (Foto: Dok. Istimewa) /

KARANGANYARNEWS - Yasonna Laoly Bantah Pasal 100 KUHP Baru Didesain Bebaskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly membantah bila Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sengaja didesain untuk memperingan hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati. Sementara KUHP baru memberikan masa percobaan sepuluh tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara.

Apabila selama sepuluh tahun ia berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup, tentu dengan berbagai persyaratan.

Muncul isu, KUHP sengaja disahkan untuk memberikan celah kepada Ferdy Sambo keluar dari jerat hukuman mati.

Baca Juga: Yaelah! Harga Jengkol Hari Ini Lebih Mahal ketimbang Daging Ayam, Kok Bisa Sih?

Menkumham yang memberikan kuliah umum di Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Selasa, 21 Februari 2023, mengganggap pemikiran itu salah karena kurangnya pemahaman.

Menurut Yasonna Laoly, KUHP baru telah dirancang sejak puluhan tahun lalu aerta lahir dari diskusi dan seminar panjang.

"My God. Itu jauh, jauh, jauh sebelumnya (perumusan pasal hukuman mati)," kata Yasonna H Laoly dalam siaran pers.

"Itu (sama saja) menghina kepada profesor-profesor kita yang sudah meninggal dunia, termasuk profesor Muladi. Beberapa profesor hukum pidana kita yang mendesain hukum itu. Itu penghinaan kepada mereka," tambahnya.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x