Tersangka juga menyampaikan, dirinya dan korban belum sempat melakukan hubungan badan ketika mutilasi akan dilakukan.
Ketika korban akan membuka baju, tersangka langsung memukul bagian kepala korban, setelah korban tak berdaya dilakukan eksekusi.
Baca Juga: Weton Kamis Pon: Waspadai, Keterpurukan Hidup Dibalik Karunia Limpahan Harta Kekayaan Kalian
Tersangka membawa barang korban berupa uang Rp. 300 ribu dan dua handpone, handphone dijual tersangka seharga Rp 600 ribu. Barang bukti lainnya, masih dibawa tersangka.
Pasal yang dijeratkan kepada tersangka pasal 340 subsider 365 ayat 3 terkait pembunuhan berencana, disertai pasal pencurian dan kekerasan, mengakibatkan matinya korban, ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup. ***