Wujudkan Perdamaian dengan Moderasi Beragama, Ilmu Sosial Jadi Pisau Bedahnya

- 13 September 2022, 12:05 WIB
Ketua FKUB Provinsi Jawa Tengah, KH. Taslim Syahlan  dalam leadership training pengembangan kapasitas pelayan  dengan  ceramah  agama dan perdamaian
Ketua FKUB Provinsi Jawa Tengah, KH. Taslim Syahlan dalam leadership training pengembangan kapasitas pelayan dengan ceramah agama dan perdamaian /Dok FKUB/

KARANGANYARNEWS -  Moderasi beragama merupakan ikhtiar membangun  relasi antar umat beragama, diperuntukkan mewujudkan perdamaian.

Dalam tataran kehidupan di tengah masyarakat,  relasi antar umat beragama  mengajarkan  spirit keberagamaan untuk mewujudkan  perdamaian  dalam setiap aktifitasnya di masyarakat  dengan merawat kerukunan.

Demikian disampaikan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Tengah, KH. Taslim Syahlan pada acara jumpa tokoh  dalam kegiatan leadership training pengembangan kapasitas pelayan  dengan  ceramah  agama dan perdamaian.

Baca Juga: Asosiasi FKUB se Indonesia Dikukuhkan, Inilah Susunan Pengurus Lengkapnya

Acara yang dihelat Majelis Pekerja Harian Sinode  Gereja Protestan  Maluku ini, berlangsung Minggu  11 September 2022 ) di Gereja GBIP Imanuel  Semarang.

Taslim Syahlan  yang juga sebagai  Sekertaris Jendral ( Sekjen ) Asosiasi FKUB Indonesia  dan  Direktur Pusat Kajian Agama dan Perdamaian di Universitas Wahid Hasyim Semarag, menyampaikan spirit perdamaian yang diusung setiap  agama akan  mendorong pemeluknya untuk terus mewujudkan kerukunan.

“Spirit perdamaian yang diusung setiap agama itu akan mendorong terwujudnya kerukunan  di dalam masyarakat,” terang KH. Taslim Syahlan menambahkan.

Baca Juga: Tangkal Aliran Ekstrim, Satupena dan FKUB Terbitkan Antologi Puisi Moderasi Beragama

Menurut Ketua FKUB Provinsi Jawa Tengah, kehadiran setiap agama dan   kelompok-kelompok beragama yang kerap menghadirkan agama dengan wajah yang tidak humanis tidak semestinya terjadi.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x