Peran Bidan, salah satunya sebagai pencegahan perdagangan anak dan pencegahan kekerasan perempuan dan anak. Deteksi dini menjadi kebutuhan bersama.
Sementara itu DP3AP2KB DIY upaya untuk terhindarkan dari TPPO, agar Bidan di DIY tidak terjerat, pemahaman dasar menjadi sangat penting, bidan dapat merujuk kepada jaringan layanan yang terintegrasi jika terjadi indikasi TPPO karena jerat hukumnya berat.
Baca Juga: Tradisi Sadranan di Kampung Sinduadi, Budaya Akulturasi Jawa dan Islam dalam Merawat Kerukunan
Dp3AP2KB DIY memiliki beberapa layanan seperti TeSAGa (Telepon Sahabat Anak dan Keluarga), PUSPAGA Prima (Pusat Pembelajaran Keluarga), dan UPT layanan kekerasan terdapat di porpinsi dan seluruh kabupaten dan kota Yogyakarta. Dapat diakses secara cuma-cuma atau gratis.
Seperti yang disampaikan pemateri, KaranganyarNews.com melansir 6 dampak pidana perdagangan orang :
- Anak-anak korban perdagangan orang akan mengalami hambatan dalam tumbuh kembang dan tidak terpenuhinya kebutuhan dasar
- Rawan akan kekerasan fisik, mental, dan seksual
- Terancamnya kesehatan korban, seperti : cacat fisik, terinfeksi berbagai penyakit menular seksual/ HIV, dan bahkan kematian
- Menjadi imigran illegal sehingga mendapatkan ancaman hukuman karena dokumen imigrasi yang tidak lengkap, dipalsukan / dirampas oleh majikan
- Dapat mengakibatkan gangguan jiwa karena mengalami luka batin yang sangat parah
- Berkurangnya rasa percaya dan harga diri, selalu bersalah, ketakutan, dan kehilangan kontrol atas diri sendiri.
Baca Juga: Sesulit Apapun Doanya Terkabulkan, Inilah 4 Weton Wanita Paling Ijabah di Bulan Puasa Ramadhan 2023
Melalui kapasitasi Bidan dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang, dapat meningkatkan koordinasi dan kerjas sama dala m upaya pencegahan dan menurunkan terjadinya TPPO di DIY. ***