KARANGANYARNEWS - Nomenklatur Kerukunan Umat Beragama (KUB), mulai tahun ini masuk dalam struktur kepengurusan Rukun Tetangga (RT) di Jawa Tengah. Nomenklatur ini ditempatkan di Seksi Kerohanian atau Kerukunan Umat Beragama. Demikian dikemukakan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Jawa Tengah, Drs Taslim Syahlan Msi.
Taslim mengatakan, penguatan moderasi beragama harus dilakukan melalui kelembagaan dan partisipasi warga. Dengan demikian, sikap dan perilaku moderat serta kerukunan umat beragama dapat terwujud.
"Karena itulah, saya suka berbicara di kampung-kampung sampai tingkat RT. Karena tingkat RT merupakan ujung tombak kerukunan umat beragama," katanya dalam acara Halal Bihalal di Balai RT 01 RW 04 Ngaliyan Semarang, Sabtu 06 Mei 2023 malam.
Baca Juga: Study Komparasi ke Klaten: Ketua FKUB Banjarnegara Tanyakan Strategi dan Anggaran Pembentukan PKUB
Taslim juga mengingatkan pentingnya kita memahami indikator moderasi beragama, diantaranya komitmen kebangsaan, toleransi, antikekerasan, dan penerimaan terhadap tradisi. Empat hal itu, harus menjadi pedoman perilaku dalam kehidupan masyarakat.
Dalam acara yang sama, Ketua RT 01 RW 04 Ngaliyan Riyanto berharap, halal bihalal menjadi sarana perekat kerukunan warga yang kadang terputus, karena kesibukan sehari-hari. Menurutnya, kita harus memanfaatkan momen halal bihalal untuk saling bermaafan antarwarga.
Upaya Kemajuan Bersama