KARANGANYARNEWS - Bupati Sri Mulyani tagih janji uang ganti untung, menyusul adanya gugatan uang ganti rugi proyek tol Solo-Jogja yang diajukan warganya.
Gugatan sejumlah warga di Kabupaten Klaten yang terdampak proyek tol Solo-Jogja, kini telah diajukan permohonan dan berproses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Diperoleh keterangan, gugatan uang ganti rugi proyek tol Solo-Jogja, sebelumnya telah bergulir dan setelah berproses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Namun demikian, keputusannya belum sesuai tuntutan warga.
Baca Juga: Wadon Wadas, Tetap Pasang Badan Tolak Megaproyek Bendungan Bener
Kepada tim pengadaan lahan jalan tol Solo-Jogja, Bupati Sri Mulyani meminta memperhatikan nilai penggantian lahan kepada warganya yang terdampak.
Dia berharap, nilai uang ganti rugi (UGR) yang diberikan benar-benar menguntungkan warganya.
“Masih ada masyarakat yang mengajukan permohonan gugatan. Mungkin dikarenakan nilai ganti untung belum sesuai,” kata Bupati Sri Mulyani seusai rapat koordinasi progress proyek jalan tol Solo-Jogja, di Setda Kabupaten Klaten.
Sri Mulyani menekankan, tim pengadaan lahan benar-benar memperhatikan ihwal pengadaan lahan untuk jalan tol Solo-Jogja terutama di wilayah Klaten. Alasannya, jalan tol Solo-Jogja merupakan proyek strategis nasional.
Baca Juga: Hantu Pocong Makam Presiden Soeharto, Cerita Horornya Menyeramkan