Baca Juga: Kemiskinan Ekstrem dan Netralitas ASN, Harus Segera Diselesaikan Pj Bupati Timotius Suryadi
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian
Mengacu aturan tersebut, Setyo Widodo terancam diberhentikan dari jabatannya jika terbukti melanggar asas netralitas seperti diatur dalam UU Desa.***
Berita Pilihan
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel