Cara Ikut Pajak Pemutihan Kendaraan Bermotor di Kota Solo 2025, Cek Info Lengkapnya di Sini

Karanganyar News - 4 Mei 2025, 22:41 WIB
Penulis: Andi Penowo
Editor: Tim Karanganyar News
Cara ikut pajak pemutihan kendaraan bermotor di Kota Solo 2025. Program ini membuka kesempatan bagi warga untuk merampungkan kewajiban pajaknya dengan berbagai keringanan. (Foto: fajar)
Cara ikut pajak pemutihan kendaraan bermotor di Kota Solo 2025. Program ini membuka kesempatan bagi warga untuk merampungkan kewajiban pajaknya dengan berbagai keringanan. (Foto: fajar) /

KARANGANYARNEWS - Cara Ikut Pajak Pemutihan Kendaraan Bermotor di Kota Solo 2025. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini membuka kesempatan bagi warga untuk merampungkan kewajiban pajaknya dengan berbagai keringanan.

Melansir laman surakarta.go.id, adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, warga mendapat fasilitas penghapusan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II).

Wajib pajak cukup membayar pokok pajak tahun berjalan tanpa dikenai denda, meskipun memiliki tunggakan sebelumnya. Program ini digulirkan guna mempermudah administrasi serta mendorong warga agar lebih tertib dalam urusan pajak kendaraan.

Baca Juga: AS Kepanasan, QRIS kian Banyak Digunakan Masyarakat Indonesia untuk Transaksi

Pemerintah memahami keterlambatan pembayaran pajak tak selalu karena faktor kelalaian. Tak sedikit warga mengalami kendala ekonomi hingga membuat pembayaran pajak tertunda. Adanya pemutihan pajak ini diharapkan memberikan solusi, sekaligus dorongan agar warga dapat merampungkan kewajiban perpajakannya dan memperbarui data kepemilikan kendaraan secara resmi.

Cara Ikut Pajak Pemutihan Kendaraan 2025

- Warga Kota Solo yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat mengunjungi Samsat Kota Solo, Samsat Keliling, maupun gerai layanan pajak yang tersedia.

- Adapun untuk perpanjangan tahunan, dokumen dibutuhkan berupa KTP dan STNK asli. Sementara untuk balik nama atau pajak lima tahunan, warga perlu menyiapkan KTP pemilik baru, STNK, BPKB, kwitansi pembelian, dan membawa kendaraan untuk cek fisik di lokasi.

Baca Juga: Daftar Penerima Bantuan Masjid dan Musala 2025 Diumumkan, Begini Cara Ceknya

Halaman:

Sumber: surakarta.go.id


Tags

Terkini