E-Meterai Diluncurkan, Menkeu Harap Jadi Wujud Transformasi Ekonomi Indonesia

- 2 Oktober 2021, 23:51 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai  (Dok. Istimewa/kemenkeu.go.id)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai (Dok. Istimewa/kemenkeu.go.id) /

KARANGANYARNEWS – Sesuai perkembangan ekonomi digital dan teknologi informatika semakin pesat, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjadi landasan hukum pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu.

Menkeu berharap peluncuran e-meterai ini mampu mentransformasi ekonomi Indonesia menuju arah lebih baik lagi.

Baca Juga: Oknum Penipuan Penerimaan Pegawai Divonis Penjara, Pertamina Ingatkan Hati-hati Modus Penipuan

“Munculnya teknologi digital yang semakin lama menjadi semakin penting di dalam kehidupan manusia, termasuk di dalam kehidupan ekonomi, memunculkan kebutuhan-kebutuhan baru bagi pemerintah tidak hanya dari sisi policy dan regulasi, namun dari sisi instrumen dan juga kelengkapannya,” ungkap Sri Mulyani Indrawati dalam pidatonya pada Peluncuran Meterai Elektronik, Jumat, 1 Oktober 2021.

Pandemi Covid-19 turut mengakselerasi penggunaan teknologi digital, sehingga banyak transaksi yang juga beralih ke platform digital.

Adanya transaksi elektronik berakibat dokumen juga dilakukan secara elektronik.

“Kita juga harus menyiapkan infrastruktur dan kesiapan sisi instrumennya,” jelas Menkeu.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun aplikasi bekerja sama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri), dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan RI, kemenkeu.go.id.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x