Kemenag: Tahun Baru Islam Tetap 1 Muharram 1443 H, Libur 11 Agustus 2021

- 6 Agustus 2021, 07:05 WIB
Tahun baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharram 1443 H. Hanya, hari libur tahun baru hijriyah digeser dari semula 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021 M. (Foto: Unsplash/Maddi Bazzocco)
Tahun baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharram 1443 H. Hanya, hari libur tahun baru hijriyah digeser dari semula 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021 M. (Foto: Unsplash/Maddi Bazzocco) /

KARANGANYARNEWS - Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan tahun baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharram 1443 H. Hanya, hari libur tahun baru hijriyah digeser dari semula 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021 M.

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (04/08/2021), dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada pula perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiul Awwal 1443 H.

"Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M," jelas Kamaruddin Amin.

"Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan," sambungnya.

Kamaruddin Amin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," sebutnya.

"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," tandas Kamaruddin Amin. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x