KARANGANYARNEWS - PPKM Darurat akan diterapkan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali mencakup 45 kabupaten/kota di wilayah situasi level 4 (zona merah) pandemi COVID-19 dan 76 kabupaten/kota di wilayah level 3 (zona oranye).
Mengutip akun resmi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), langkah ini diambil pemerintah menimbang lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan beberapa hari terakhir.
Baca Juga: Masyarakat Diimbau Tetap Pakai Masker Saat Berada di Rumah, Ini Alasannya
Apa saja poin penting PPKM Darurat? Beberapa poin penting PPKM Darurat adalah:
- Kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).
- Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan daring 100%.
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka hingga pukul 20.00 maksimal dan kapasitas maksimal 50%.
- Apotik atau toko obat bisa buka penuh 24 jam.
- Penutupan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; tempat ibadah; fasilitas umum; sarana kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan.
- Restoran/Warung Makan hanya delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
Transportasi umum kapasitas maks 70% dengan prokes ketat. - Resepsi pernikahan maksimal 30 orang dan tidak makan di tempat resepsi.
Masker wajib di luar rumah. - Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
- Pelaku perjalanan domestik (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan: kartu vaksin (minimal vaksin dosis I), hasil tes PCR H-2 (untuk pesawat), atau hasil tes Rapid Antigen H-1 (untuk bis dan kereta api).
Baca Juga: Update Covid-19, Awal Juli 2021 Melonjak Hampir 25 Ribu Kasus
Pihak KPCPEN mengajak masyarakt untuk disiplin mematuhi aturan PPKM Darurat demi keselamatan kita semuanya.
Untuk informasi terkait COVID-19 dapat dilihat di situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/.