Begini Poin Penting Aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

- 2 Juli 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay/Gerd Altmann

KARANGANYARNEWS - PPKM Darurat akan diterapkan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali mencakup 45 kabupaten/kota di wilayah situasi level 4 (zona merah) pandemi COVID-19 dan 76 kabupaten/kota di wilayah level 3 (zona oranye).

Mengutip akun resmi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), langkah ini diambil pemerintah menimbang lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan beberapa hari terakhir.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Tetap Pakai Masker Saat Berada di Rumah, Ini Alasannya

Apa saja poin penting PPKM Darurat? Beberapa poin penting PPKM Darurat adalah:

  • Kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).
  • Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan daring 100%.
  • Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka hingga pukul 20.00 maksimal dan kapasitas maksimal 50%.
  • Apotik atau toko obat bisa buka penuh 24 jam.
  • Penutupan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; tempat ibadah; fasilitas umum; sarana kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan.
  • Restoran/Warung Makan hanya delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
    Transportasi umum kapasitas maks 70% dengan prokes ketat.
  • Resepsi pernikahan maksimal 30 orang dan tidak makan di tempat resepsi.
    Masker wajib di luar rumah.
  • Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
  • Pelaku perjalanan domestik (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan: kartu vaksin (minimal vaksin dosis I), hasil tes PCR H-2 (untuk pesawat), atau hasil tes Rapid Antigen H-1 (untuk bis dan kereta api).

Baca Juga: Update Covid-19, Awal Juli 2021 Melonjak Hampir 25 Ribu Kasus

Pihak KPCPEN mengajak masyarakt untuk disiplin mematuhi aturan PPKM Darurat demi keselamatan kita semuanya.

Untuk informasi terkait COVID-19 dapat dilihat di situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/.

Editor: Arumi Sutrisni Putri

Sumber: KPCPEN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x