Sadis! Kim Jong Un Penjara dan Permalukan Pejabat yang Gagal Tangani Covid-19

- 1 Juni 2022, 09:05 WIB
Pemerintah Korea Utara menjatuhkan hukuman kepada pejabat menengah dan pejabat partai yang berkuasa, lantaran gagal menghentikan penyebaran virus Corona. (Foto: Pixabay/Geralt)
Pemerintah Korea Utara menjatuhkan hukuman kepada pejabat menengah dan pejabat partai yang berkuasa, lantaran gagal menghentikan penyebaran virus Corona. (Foto: Pixabay/Geralt) /Pixabay/Geralt.

KARANGANYARNEWS - Korea Utara menjatuhkan hukuman penjara singkat atau hukuman kerja kepada pemerintah tingkat menengah dan pejabat partai yang berkuasa karena gagal menghentikan penyebaran Covid-19 di negara itu. Hal tersebut sebagai upaya untuk mengalihkan kesalahan dari para pemimpin negara itu atas peningkatan kasus yang tiba-tiba.

Melansir Radio Free Asia, Rabu, 1 Juni 2022, Korea Utara saat ini berada dalam keadaan "darurat maksimum" setelah mengungkapkan virus telah mulai menyebar di antara peserta parade militer skala besar pada akhir April.

Sebelum itu, Pyongyang selama lebih dari dua tahun menyangkal ada warga di negara itu tertular Covid-19.

Pemerintah saat ini bisa kehilangan muka jika masyarakat mulai mempertanyakan bagaimana virus itu bisa menyebar ke lebih dari 3 juta orang dalam waktu relatif singkat.

Baca Juga: Geger Ada Bungkus Indomie di Perang Rusia-Ukraina

Menuduh pejabat korup atau tidak kompeten, menyalahkan mereka atas pandemi, kemudian menghukum mereka, memungkinkan pejabat yang lebih tinggi, termasuk pemimpin Kim Jong Un mengalihkan tanggung jawabnya.

“Pada pertemuan resmi yang diadakan di gedung komite partai pekan lalu, sejumlah pejabat dihukum karena gagal mematuhi sistem karantina darurat. Di antara mereka adalah dua manajer yang satu hari terlambat mengunci asrama pekerja di unit produksi mereka,” kata seorang pejabat dari Kota Chongjin di Provinsi Timur Laut Hamgyong Utara kepada Layanan Korea RFA.

Kedua manajer dikirim ke "penjara" setelah mereka dibawa ke atas panggung terbuka dan dipermalukan di hadapan publik.

"Para pejabat dikurung selama tiga hari," kata sumber itu.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: RFA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x