Ini Wilayah PPKM Jawa-Bali Periode 19 Oktober hingga 1 November 2021

- 19 Oktober 2021, 23:09 WIB
Pemerintah memutuskan melanjutkan kebijakan PPKM di Jawa-Bali, berlaku mulai 19 Oktober hingga 1 November. (Foto Ilustrasi: Pixabay/Clément Dellandrea)
Pemerintah memutuskan melanjutkan kebijakan PPKM di Jawa-Bali, berlaku mulai 19 Oktober hingga 1 November. (Foto Ilustrasi: Pixabay/Clément Dellandrea) /

KARANGANYARNEWS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan peraturan ditandatangani Mendagri pada 18 Oktober 2021 dan berlaku mulai 19 Oktober hingga 1 November, sudah tidak ada kabupaten (kab)/kota menerapkan PPKM Level 4, sebanyak 64 kab/kota menerapkan PPKM Level 3, 55 kab/kota menerapkan Level 2, serta 9 kabupaten berada di Level 1.

Melansir laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, pada periode kali ini tidak ada kab/kota mengalami pemburukan level.

Baca Juga: Primbon Jawa, Selasa Pon Siaga Tipu Daya dan Fitnah Menerpa

Adapun seluruh kab/kota di DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali mengalami perbaikan dari Level 3 ke Level 2.

Daerah lain mengalami perbaikan dari Level 3 ke 2 adalah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan di Banten, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kab Karawang, Kab Bekasi, Kab Bandung Barat, dan Kab Sumedang di Jawa Barat (Jabar).

Selain itu ada Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kab Banyumas  di Jawa Tengah (Jateng), dan Kab Sidoarjo, Kab Madiun, Kota Malang, Kota Batu, dan Kab Gresik di Jawa Timur (Jatim).

Sementara daerah mengalami perbaikan dari Level 2 ke Level 1 adalah Kab Pangandaran dan Kota Banjar (Jabar), Kota Tegal dan Kota Semarang (Jateng), serta Kota Kediri dan Kota Pasuruan (Jatim).

Dua daerah di Jatim, yakni Kota Surabaya dan Kota Mojokerto, bahkan berhasil memperbaiki dari Level 3 ke Level 1.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x